
Keterangan Gambar : Sumber : Wikipedia
Jakas Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jakarta, sumbanews.my.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020-2022.
Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
persidanga
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar:
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Uang pengganti Rp809,59 miliar
- Pembayaran Rp4,87 triliun terkait harta yang diduga tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Total kewajiban finansial yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Jaksa menyebut jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan kecewa. “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem di persidangan.
Kasus ini berawal dari program pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. YGA/SN














LEAVE A REPLY