Home UU PERS

UU PERS

90
SHARE

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama kebebasan pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999, menjamin pers nasional dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. UU ini menegaskan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta melindungi hak wartawan. 

Berikut adalah poin-poin penting UU Pers No. 40 Tahun 1999:

  • Perlindungan Hukum: Wartawan berhak menggunakan Hak Tolak (menolak mengungkapkan identitas sumber berita).
  • Hak Masyarakat: Masyarakat memiliki Hak Jawab (tanggapan atas pemberitaan) dan Hak Koreksi (membetulkan informasi yang salah).
  • Dewan Pers: Dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.
  • Ketentuan Pidana: Tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik (pasal 18) dapat dipidana penjara atau denda. 
  • Kemerdekaan Pers: Merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  • Hak dan Kewajiban: Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa/opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah

    .

UU ini menggantikan UU No. 21 Tahun 1982 dan menandai era keterbukaan informasi di Indonesia.