
Keterangan Gambar : YGA/sumbanews
Diduga Camat Wewewa Timur mediasi masalah perbatasan desa dengan sepihak.
sumbanews.my.id Berdasarkan hasil teropong dari tim media sumbanews pada Rabu, 08 April 2026 di Aula Kantor kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya-NTT.
Masalah perbatasan wilayah desa atau blok desa antara Desa Lete Kamouna dengan Desa Mainda Ole yang menimbulkan polemik dari tanggal 04 Maret 2026 dimana pemerintah Desa Lete Kamouna datang menyerobot dengan alat berat/Excavator untuk membangun Koperasi Merah Putih milik pemerintah Desa Lete Kamouna yang lokasi nya bukan menjadi wilayah milik desa Lete Kamouna melainkan ada di blok milik Desa Mainda Ole.
Berawal dari masalah diatas, masyarakat Desa Mainda Ole menolak pemerintah Desa Lete Kamouna untuk membangun koperasi merah putih di blok Desa Mainda Ole dengan memasang pagar di lokasi tersebut dengan alasan tanah ini milik Desa Mainda Ole karena sudah ada di Blok Desa Mainda ole.
Pemerintah Desa Lete Kamouna dalam menanggapi penolakan dari masyarakat Desa Mainda Ole langsung melaporkan di Polsek Wewewa Timur dan diurus oleh Pihak Polsek Wetim, pihak Polsek meminta Pemerintah Desa Mainda ole dan Pemerintah Desa Lete Kamouna ke kecamatan Wewewa Timur untuk mediasi secara kekeluargaan masalah ini, karena bukan masalah pidana melainkan masalah pidata.
Pihak camat Wewewa Timur mengirim surat panggilan menghadap pada tanggal 7 April 2026 untuk menghadap di kantor kecamatan Rabu, 8 April 2026,Pukul 09.00 wita.
Surat panggilan tersebut di tujukan kepada Perwakilan Masyarakat Desa Mainda Ole, Aparat Pemerintah Desa Mainda ole dan Aparat pemerintah Desa Lete Kamouna untuk hadir mediasi masalah tersebut.
Dalam mediasi masalah ini di Aula Kantor Kecamatan Wewewa Timur (Rabu, 08 April 2026) berdasarkan pantauan awak media sumbanews.my.id Pak Camat Wewewa Timur diduga sepihak dalam mediasi masalah tersebut tanpa meninjau atau melihat lokasi yang bermasalah.
Pak Camat langsung menekan perwakilan masyarakat Desa Mainda ole dengan mengatakan kalian melawan hukum.
"Masyarakat Desa Mainda ole itu melawan hukum, Tanah itu milik Pemerintah Desa Lete Kamouna sesuai sertifikat" Ujar camat Wewewa Timur Thimotius B. Lero,SE
"Kalian Masyarakat perlu berpikir, kalian lawan sertifikat, tanah itu milik negara dalam hal ini Pemerintah Desa Lete Kamouna" Lanjut Pak Camat Wewewa Timur.
Perwakilan Masyarakat Mainda Ole langsung angkat tangan ijin bicara untuk menanggapi pernyataan dari Pak camat yang dirasa menekan dan sepihak.
"Kami tidak melawan sertifikat, karena kami tahu sertifikat itu ada pada saat kami belum mekar dari Desa Lete Kamouna dan sekarang kami sudah Desa mekar serta tanah tersebut ada di lokasi Desa mekar secara otomatis tanah tersebut menjadi milik kami masyarakat Desa Mainda ole atau milik pemerintah Desa Mainda ole yang menjadi Desa mekar, itu yang kami pertahankan, sekali lagi kami tidak melawan sertifikat melainkan blok Desa yang ingin kami tegaskan kepada pak camat bawah tanah tesebut ada di blok kami Desa Mainda ole " Ujar Matius Umbu Darrungo Alias Bp Intan perwakilan Masyarakat Desa Mainda ole.
"Lagian Kepala Desa Lete Kamouna Arnolus Bili sudah bongkar kantor Desa Lete Kamouna pindahkan di depan Rumahnya Elo Wanno, Kami masyarakat Mainda ole menilai bawah kepala Desa Lete Kamouna pindahkan kantor desa mungkin karena menyadari bahwa kantor tersebut ada diblok Desa Mainda ole, sehingga ia pindahkan." Tandas Anderias Umbu Pati yang menjabat sebagai sekretaris pada saat pemekaran tahun 2016.
Pak Camat menanggapi pernyataan dari perwakilan masyarakat Desa Mainda ole.
"Sekarang Pemerintah Desa Lete Kamouna tetap kerja membangun Koperasi Merah Putih di tanah mereka sendiri sesuai sertifikat karena pembangunan harus berjalan" Ujar Pak Camat
"Kalau masyarakat Desa Mainda ole tidak puas, silahkan tempu jalur lain, tapi saya tekankan bawah kalian tetap kalah melawan sertifikat, kalau sampai tanah itu diserahkan kepada pemerintah Desa Mainda ole,kami pihal Camat tidak mau tanda tangan, kami takut masuk penjara" Tambah Pak Camat dengan tegas.
Karena tidak ada titik temu nya, sehingga perwakilan masyarakat Desa Mainda ole minta surat pengantar ke bupati.
"Kami minta surat pengantar ke bupati, kami bawah masalah ini ke bupati, karena kami menolak secara keras kalau Pemerintah Desa Lete Kamouna membangun koperasi Merah Putih di wilayah kami Mainda ole" Ujar Yunus Dama alias Bp Asti yang merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Mainda ole.
Mediasi yang berlangsung sekitar 3 Jam lamanya tidak membuahkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak antara pemerintah Desa Lete Kamouna dengan Masyarakat Desa Mainda ole karena Pak Camat Wewewa Timur mediasi masalah dengan tidak mendengar keluhan dari kedua belah pihak antara perwakilan masyarakat Desa Mainda ole dengan pemerintah Desa Lete Kamouna, berdasarkan pantauan tim media Pak Camat hanya menyudutkan Perwakilan masyarakat Desa Mainda ole yang ada saat mediasi masalah tersebut. YGA/SN














LEAVE A REPLY